Sunday, December 30, 2018

Lupakan yang Telah Lalu

Catatan Ibadah ke-1 Minggu 30 Des 2018

LUPAKAN YANG T'LAH LALU
Lupakan yang t'lah lalu, mengarah pada tujuan dengan mata memandang Tuhan Yesus. Bertanding sampai menang, berlari sampai akhir, tanggalkan semua dosa yang merintangi.
Chorus: Kumau setia 'kan panggilanku s'bab Kau sanggup menjaga langkahku. Pada janji-Mu ku percaya. Kau 'kan sempurnakan pekerjaan-Mu dalamku.
Yesaya 43:18-19 firman-Nya: "Janganlah ingat-ingat hal-hal yang dahulu, dan janganlah perhatikan hal-hal yang dari zaman purbakala! Lihat, Aku hendak membuat sesuatu yang baru, yang sekarang sudah tumbuh, belumkah kamu mengetahuinya? Ya, Aku hendak membuat jalan di padang gurun dan sungai-sungai di padang belantara.
“Lupakan yang telah lalu? Jangan ingat-ingat hal-hal yang dahulu..."
Aaaahhh... Tidak bisa Bapa. Tidak bisa seperti itu. Mana bisa memberi saran seperti itu? Ah, Bapa pasti kelamaan di sorga hingga lupa aturan pemerintah dunia padahal kita harus tunduk pada peraturan pemerintah lho.
Roma 13:1-2 Tiap-tiap orang harus takluk kepada pemerintah yang di atasnya, sebab tidak ada pemerintah, yang tidak berasal dari Allah; dan pemerintah-pemerintah yang ada, ditetapkan oleh Allah. Sebab itu barangsiapa melawan pemerintah, ia melawan ketetapan Allah dan siapa yang melakukannya, akan mendatangkan hukuman atas dirinya.
Oh, masa Bapa tidak tahu sich? Semua bukti transaksi terkait perpajakan harus disimpan minimal selama 10 tahun. Lha, kalau semua bukti dan filenya sudah hilang, bagaiman donk? Masa dikasih kedondong?

Beberapa waktu lalu beberapa teman mengajakku untuk berpartner dengannya sebagai konsultan pajak, tetapi aku tidak mau karena peraturan pajak bisa berubah-ubah. Namun, dia masih mengajakku lagi beberapa kali karena seringkali dia pun meminta saranku saat dia memiliki masalah dengan beberapa kliennya.

Ketika mendapat klien pengusaha kecil, mungkin masalahnya masih kecil. Contoh: Ada pengusaha yang sempat meminta orang lain untuk melaporkan pajak penghasilannya tetapi orang yang dimintai tolong ternyata malah tidak pernah melaporkan pajaknya. Alhasil, dia diperiksa karena tidak pernah lapor. Karena usahanya masih kecil, wajarlah jika dia hanya punya buku pencatatan yang tidak didukung nota-nota dan dokumen lainnya. Karena tidak ada bukti pendukung, pemeriksa pun melakukan perhitungan pajak berdasarkan omzet rata-rata di daerah itu untuk usaha yang sejenis. Lalu keluarlah jumlah pajak yang seharusnya dibayar oleh pengusaha itu beserta dendanya.

Untuk mencegah kejadian ini terulang lagi, konsultan tidak mungkin menyarankan pengusaha kecil melakukan pembukuan dan menyimpan semua bukti transaksi selama 10 tahun karena hal ini tentulah membutuhkan investasi komputer dan biaya yang tidak sedikit pula untuk membangun gudang arsip yang anti rayap. Jadi, sarannya sich dibayar saja dendanya karena data masa lalu juga tak mungkin bisa kembali. Selanjutnya, ya usahakan lapor pajak sendiri atau mintalah bantuan kepada teman yang memang bisa dipercaya, bukan teman yang manis di mulut doank.

Nah, bagaimana jika kasus serupa itu dialami oleh pengusaha transisi (dari kecil ke besar) yang telah dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak)? Karena ketidaktahuan mereka, semua bukti transaksi yang telah berlalu setahun langsung saja dihancurkan oleh mereka atau dijadikan kertas bekas. Bahkan, software atau program yang mereka pakai menyimpan data juga mendadak rusak dan otomatis semua file-nya hilang tak berbekas. Backup datanya pun tak ada padahal sewaktu-waktu mereka harus menghadapi pemeriksaan pajak.

Bagaimana jika situasinya seperti itu? "Maaf pak/bu, lupakan yang telah lalu. Jangan ingat-ingat hal yang dahulu. Lihat, kita akan menyongsong tahun baru. Sesuatu yang baru sudah menanti di depan kita. Mari kita mulai dari titik nol lagi karena semua data-data lama perusahaan kami telah hilang."

Wkwwkw... Jika klien disarankan untuk mengakui kebenaran tersebut saat ada pemeriksaan, kemungkinan besar klien tidak siap dengan resikonya karena omzetnya sudah besar. Biasanya jika ada kondisi seperti itu, kemungkinan besar pihak pemeriksa pasti mengabaikan semua biaya yang terjadi selama periode tersebut dan hanya mengakui sesuai faktur pajak yang telah dilaporkan. Rugi donk dari sisi pengusaha. Sudah jatuh, tertimpa tangga pula. Sudah mengalami kerusakan software, kehilangan data dan dokumen, harus bayar pajak tambahan pula atas musibah tak terduga itu.

Karena biasanya konsultan pajak dibayar klien untuk mencegah klien mengalami kerugian lebih parah, beberapa konsultan profesional pun menyarankan kliennya untuk mengarang data keuangan sekaligus membuat ulang bukti-bukti pendukungnya. Astaga! Beberapa konsultan pajak kelihatannya asal bunyi doank atau memang mereka berani mati ye? Gileee dech sarannya. Jika ketahuan buktinya aspal, apa tidak timbul resiko lebih besar lagi ya? Jika harus memberi saran seperti ini sich, ya kuputuskan untuk tidak menjadi konsultan pajak dan biarkan saja klien mengambil keputusan sesuai hati nurani. Daripada klien pusing mengarang data masa lalu, mungkin sebaiknya klien banyak-banyak berdoa agar tidak ada pemeriksaan yang terkait data-data masa lalu... wkwwkw...

1 Petrus 5:7 Serahkanlah segala kekuatiranmu kepada-Nya, sebab Ia yang memelihara kamu.

0 komentar:

Post a Comment

* Semua Catatan Ibadah di blog ini tidak diperiksa oleh Pengkhotbah terkait.